Minggu, 01 April 2012
Menerima PESERTA DIDIK tahun 2012/2013
Mengacu pada Peraturan Menteri pendidikan nasional
republik indonesia Nomor 39 tahun 2008,
Bahwa untuk mengembangkan potensi siswa
sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
yaitu siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab, diperlukan pembinaan
kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan.
Tujuan pembinaan kesiswaan :
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu
yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan
ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan
sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif
dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi
unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat
yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi
manusia guna mewujudkan masyarakat madani (civil society).
0 komentar:
Posting Komentar